Saturday, April 1, 2023
24 Purwakarta

Pentingnya masyarakat mengetahui Hukum Waris Islam

July 9, 2021

Oleh. : N. Eva Siti nurjanah

Hukum Islam adalah keseluruhan aturan atau hukum yang sumber hukumnya berasal dari Al-quran dan Assunah atau hadist. dibuat oleh Allah SWT untuk mengatur sendi kehidupan manusia baik permasalahan didunia maupun di akhirat.

Para ulama membagi hukum islam menjadi dua bagian, pertama hukum-hukum ibadat yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan mendekatkan diri kepada Allah atau hubungan Manusia dengan Allah seperti shalat, zakat, puasa dan haji. Kedua, hukum-hukum muamalat yaitu hukum-hukum yang menggariskan hubungan manusia dengan sesama manusia di luar bidang ibadat. Diantara hukum yang muamalat adalah hukum waris atau hokum kewarisan.

Hukum Kewarisan menurut hukum Islam merupakan salah satu bagian dari hukum keluarga (al-Ahwalus Syahsiyah). Ilmu ini sangat penting dipelajari agar dalam pelaksanaan pembagian harta waris tidak terjadi kesalahan dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, sebab dengan mempelajari hukum kewarisan Islam bagi umat Islam, akan dapat menunaikan hak-hak yang berkenaan dengan harta waris setelah ditinggalkan oleh muwarris (pewaris) dan disampaikan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Dengan demikian, seseorang dapat terhindar dari dosa yakni tidak memakan harta orang yang bukan haknya, karena tidak ditunaikannya hukum Islam mengenai kewarisan.

Dalam bukunya Fiqh Mawaris Prof Hasby As-Shiddiqi memberikan pendapat bahwa Hukum waris ialah ilmu yang dengan dia dapat diketahui orang-orang yang mewarisi, orang-orang yang tidak dapat mewarisi, kadar yang diterima oleh masing-masing ahli waris serta cara pengembaliannya.

Kemudian dalam Buku Kompilasi Hukum Islam pasal 171 Hukum Kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta penimggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Allah telah menetapkan kepada hambanya untuk menjalankan hukum kewarisan islam melalui firmanNya dalam Al-quran, surah An Nisa’ ayat 11 :

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Dari ayat diatas allah SWT menjelaskan kewajiban untuk menunaikan Hukum Waris secara adil dan merata, baik untuk anak laki-laki atau pun anak perempuan, dan untuk kedua Ibu Bapak nya. Adil dan merata disini bukan menurut pendapat manusia, melainkan telah ditetapkan oleh allah dalam ayat tersebut dan lebih jelasnya lagi dalam ilmu waris

Hukum Islam adalah keseluruhan aturan atau hukum yang sumber hukumnya berasal dari Al-quran dan Assunah atau hadist. dibuat oleh Allah SWT untuk mengatur sendi kehidupan manusia baik permasalahan didunia maupun di akhirat.

Para ulama membagi hukum islam menjadi dua bagian, pertama hukum-hukum ibadat yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan mendekatkan diri kepada Allah atau hubungan Manusia dengan Allah seperti shalat, zakat, puasa dan haji. Kedua, hukum-hukum muamalat yaitu hukum-hukum yang menggariskan hubungan manusia dengan sesama manusia di luar bidang ibadat. Diantara hukum yang muamalat adalah hukum waris atau hokum kewarisan.

Hukum Kewarisan menurut hukum Islam merupakan salah satu bagian dari hukum keluarga (al-Ahwalus Syahsiyah). Ilmu ini sangat penting dipelajari agar dalam pelaksanaan pembagian harta waris tidak terjadi kesalahan dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, sebab dengan mempelajari hukum kewarisan Islam bagi umat Islam, akan dapat menunaikan hak-hak yang berkenaan dengan harta waris setelah ditinggalkan oleh muwarris (pewaris) dan disampaikan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Dengan demikian, seseorang dapat terhindar dari dosa yakni tidak memakan harta orang yang bukan haknya, karena tidak ditunaikannya hukum Islam mengenai kewarisan.

Dalam bukunya Fiqh Mawaris Prof Hasby As-Shiddiqi memberikan pendapat bahwa Hukum waris ialah ilmu yang dengan dia dapat diketahui orang-orang yang mewarisi, orang-orang yang tidak dapat mewarisi, kadar yang diterima oleh masing-masing ahli waris serta cara pengembaliannya.

Kemudian dalam Buku Kompilasi Hukum Islam pasal 171 Hukum Kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta penimggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Allah telah menetapkan kepada hambanya untuk menjalankan hukum kewarisan islam melalui firmanNya dalam Al-quran, surah An Nisa’ ayat 11 :

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Dari ayat diatas allah SWT menjelaskan kewajiban untuk menunaikan Hukum Waris secara adil dan merata, baik untuk anak laki-laki atau pun anak perempuan, dan untuk kedua Ibu Bapak nya. Adil dan merata disini bukan menurut pendapat manusia, melainkan telah ditetapkan oleh allah dalam ayat tersebut dan lebih jelasnya lagi dalam ilmu waris

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *